Ruang Terbuka Hijau (Green Open Spaces)

Ruang terbuka hijau (green open spaces), adalah kawasan atau area permukaan tanah yang di dominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang terbuka hijau (green open spaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas Lansekap Kota.

sumber foto : www.urbaneffects.co.nz

Dalam beberapa dekade terakhir ini, ruang publik di sejumlah area di perkotaan telat tersingkir akibat pembangunan gedung-gedung yang cenderung berpola "kontainer" (container development) yaitu bangunan yang secara sekaligus dapat menampung berbagai aktivitas sosial ekonomi, seperti Mall, Perkantoran, Hotel, dan lain sebagainya, yang memiliki peluang menciptakan kesenjangan antar lapisan masyarakat. Hanya kalangan kelas menengah ke atas saja yang "percaya diri" untuk datang ke tempat-tempat seperti itu.
Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka HIjau Kawasan Perkotaan (RTHKP) menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. Saat ini hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau baru mencapai 10% dari luas kota dimana idealnya adalah 30% dari luas wilayah. Padahal Ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olahraga dan interaksi sosial. 


sumber foto : dlhk.jogjaprov.go.id

Ruang terbuka hijau (green open spaces) terdiri dari Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) dan Ruang Terbuka Hijau Binaan (RTHB).

Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk area memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/umum, di dominasi oleh tanaman yang tumbuh secara alami atau tanaman budi daya. Kawasan hiaju lindung terdiri dari cagar alam di daratan dan kepulauan, hutan lindung, hutan wisata, daerah pertanian, persawahan, hutan bakau, dan sebagainya.

Ruang Terbuka Hijau Binaan (RTHB) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuak area memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaanya lebih bersifat terbuka/umum, dengan permukaan tanah di dominasi oleh perkerasan buatan dan sebagian kecil tanaman. Kawasan/ruang terbuka hiaju binaan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota, peresapan air, pencegahan polusi udara dan perlindungan terhadap flora.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak